Tikam Warga, 11 Oknum Anggota Kostrad Ditahan

Tikam Warga, 11 Oknum Anggota Kostrad Ditahan
Tikam Warga, 11 Oknum Anggota Kostrad Ditahan
Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan, langkah-langkah yang sudah dilakukan saat ini juga dengan menggelar rapat dengan unsur muspida lainya serta menggelar silaturahmi bahkan memberikan santunan ke pihak keluarga korban melalui pemerintah Kota serta Dandim. "Saya juga mengimbau kepada seluruh satuan maupun Batalion untuk sementara menjaga atau mengawasi anggotanya untuk tidak keluar satuan dulu. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang jutru hanya akan memperkeruh suasana," katanya.

Ia menegaskan pula, jika dari hasil pengembangan penyidikan nanti ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam tindak pidana penikaman terhadap Yowan Moo tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi berat sesuai aturan hukum yang berlaku. Dimana, oknum TNI tersebut nantinya akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan maupun pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Selanjutnya oknum TNI tersebut nantinya akan diadili di peradilan militer. (Tim GP)
Berita Selanjutnya:
Kakek-Kakek Pesta Sabu

GORONTALO – Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Den POM) Gorontalo langsung menyelidiki kasus dugaan penikaman yang menewaskan Yowan Moo (30)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News