Tiket Pesawat Mahal, PPN Penjualan Avtur Berpeluang Dihapus

Tiket Pesawat Mahal, PPN Penjualan Avtur Berpeluang Dihapus
Ilustrasi Bandara Juanda. Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi penjualan avtur oleh PT Pertamina.

Hal itu dilakukan untuk mengatasi mahalnya harga avtur yang mengakibatkan kenaikan harga tiket pesawat.

Saat ini penjualan avtur dikenai PPN sepuluh persen dan pajak penghasilan (PPh) 0,3 persen.

Rini menyatakan, pihaknya sudah melihat cost structure tentang komponen harga avtur yang ditetapkan Kementerian ESDM.

Di situ, lanjutnya, formula yang ditetapkan Kementerian ESDM relatif tidak jauh berbeda dengan yang ada di Singapura. Perbedaan hanya terletak di PPN.

’’Di kita kena PPN, di mereka enggak kena,’’ ujar Rini, Rabu (13/2).

Atas dasar tersebut, Rini menilai wajar jika poin PPN harus dievaluasi.

Rini pun menilai opsi masuknya perusahaan lain sebagai kompetitor Pertamina kurang tepat.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi penjualan avtur oleh PT Pertamina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News