TikTok Shop Dilarang Jualan, Pengamat: Pemerintah & Pedagang Lokal Harus Inovatif

TikTok Shop Dilarang Jualan, Pengamat: Pemerintah & Pedagang Lokal Harus Inovatif
Ilustrasi TikTok Shop, aturan baru social commerce. Foto: Tiktok

Purwadi mengusulkan pula subsidi ongkos kirim kepada para pembeli yang berbelanja di e-katalog atau aplikasi lain penjualan produk UMKM.

Upaya lain, ujarnya dengan membuat tampilan pengguna antar-muka yang sederhana sehingga masyarakat mudah menggunakan aplikasi penjual aneka produk UMKM itu.

Hanya saja, aspek pengawasan perlu ditekankan agar anggaran untuk promosi e-katalog dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Para pelaku UMKM, lanjutnya, juga perlu mendapatkan pelatihan sehingga lebih melek terhadap pemasaran digital.

“Hidup pada zaman yang serba digital. Fenomena TikTok Shop adalah pemacu bagi kami untuk tidak tertinggal dan terus berinovasi,” katanya.

Pemerintah pusat, menurut Purwadi, perlu menegaskan pada TikTok Shop, dan aplikasi serupa, agar tidak melanggar izin penerbitan yang semula hanya sebagai sarana berbagi video pendek dan sosial media.

“Jangan sampai, ada celah hukum yang dimanfaatkan TikTok Shop untuk mengelabui konsumen dan merugikan pedagang lokal. Pemerintah harus melindungi kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan ekonomi kita,” tegasnya. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur Purwadi Purwoharsojo mengomentari TikTok Shop yang saat ini tengah ramai.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News