Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku Besok, Sebegini Dendanya
Selasa, 31 Oktober 2023 – 23:36 WIB
Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (rdo/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar razia uji emisi kendaraan pada Rabu (1/11).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Aduh, Chery Recall Ratusan Ribu Omoda 5 di Indonesia, Ini Penyebabnya
- 12 Jaringan Hyundai Gowa Siap Melayani Program Recall Hyundai Ioniq 5 dan 6
- Tesla Model Y Kini Mampu Menjelajah Sejauh 515 Km
- Kawasaki Meguro K3, Nenek Moyang Motor Jepang Hadir Menyapa
- Chery Meluncurkan Mobil Listrik Baru, Ada 2 Versi, Sebegini Harganya
- Suzuki Swift 2024 Mengaspal, Harganya Rp 100 Jutaan