Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku Besok, Sebegini Dendanya
Selasa, 31 Oktober 2023 – 23:36 WIB
Tilang uji emisi mulai berlaku besok, Rabu (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (rdo/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar razia uji emisi kendaraan pada Rabu (1/11).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- MAB Pamer Mobil Van Listrik di PEVS 2025, Desainnya Mirip Gelora E
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Suzuki GSX-8R Kiiro Hanya 60 Unit di Dunia, Ini Perbedaannya
- Wuling Tantang Para Pebisnis Memodifikasi EV Van, Hadiahnya Rp 100 Juta
- Suzuki Memperkenalkan Fronx di Indonesia, Desain Modern Banget, Lihat nih
- United E-Motor Menyerahkan 30 Motor Listrik MX1200 Edisi Khusus Kepada Mitra Ojol