Tilap Uang Koperasi Rp 13,9 Juta

Tilap Uang Koperasi Rp 13,9 Juta
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap Riski Yudiantara (19) karena menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Jaya.

Total dana yang ditilap mencapai Rp 13,9 juta. Aksi tilap uang itu dimulai Desember tahun lalu.

Modusnya, dia berpura-pura menggaet nasabah koperasi. Setelah mendapat kreditor fiktif, uang koperasi mulai dicairkan.

''Dalihnya untuk mencairkan dana pada nasabah,'' ucap Kapolsek Prambon AKP Isharyata.

Penipuan itu berlangsung cukup lama. Maret lalu KSP Makmur Jaya melakukan audit.

Dari hasil pemeriksaan itu, keuangan koperasi mengalami defisit Rp 13,9 juta.

''Pengeluaran banyak, tapi tidak ada pemasukan,'' jelasnya.

Melihat itu, pimpinan koperasi curiga. Satu per satu nama kreditor yang diajukan Riski dicek. Caranya, anggota koperasi turun menemui nama-nama tersebut.

Pegawai koperasi menilap uang kas dengan dalih untuk mencairkan dana pada nasabah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News