Tilap Uang Koperasi Rp 13,9 Juta
Minggu, 06 Mei 2018 – 21:18 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos
''Ternyata, nama-nama yang diajukan fiktif,'' paparnya.
Pimpinan koperasi lantas memanggil Riski. Warga Desa Penambangan RW 2, Balongbendo, itu diminta mempertanggungjawabkan aksinya.
Dia diberi waktu sebulan untuk mengganti uang perusahaan. Sayang, jangka waktu tersebut tidak dimanfaatkan Riski.
Uang yang ditilap tidak kunjung diganti. Pihak koperasi lantas melaporkannya ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung turun ke rumah Riski. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
''Kami jebloskan ke dalam penjara,'' tuturnya. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang. Barang tersebut dibeli dari uang koperasi. ''Uang sudah habis dipakai Riski,'' ucapnya. (aph/c15/ai/jpnn)
Pegawai koperasi menilap uang kas dengan dalih untuk mencairkan dana pada nasabah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang