Tilep Bantuan Sosial, Pejabat Lampung Ditahan
Minggu, 12 Desember 2010 – 18:46 WIB
Sehari sebelumnya, Jumat (10/12), Polda Lampung telah menetapkan M. Gandi Fasya sebagai tersangka atas dugaan memalsukan tanda tangan gubernur Lampung tahun 2009, Syamsurya Ryacudu.
"Dugaan penyimpangan itu dilakukan dengan mengajukan proposal fiktif kepada Biro Keuangan Pemprov Lampung. Saat itu, Gandi menjabat kepala Subbagian (Kasubbag) Kasda Pemprov Lampung," papar Joko Hartanto.
Diketahui, terkait kasus ini Polda Lampung sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Syairun Mega serta sejumlah staf Biro Keuangan Pemprov Lampung.
Berdasar estimasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp1,3 miliar dan hasil audit itu menjadi alat bukti pemeriksaan.(hsb/tru)
BANDARLAMPUNG - Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Lampung tahun 2009 senilai Rp1,3 miliar, M Gandi Fasya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Gembira untuk Tamatan SMA
- Banjir Bandang di OKU, 18 Jembatan Gantung Rusak
- TP PKK Intan Jaya Dukung Penuh Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio
- FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun
- Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
- KA Banyubiru Semarang-Solo Bakal Layani Penumpang di Stasiun Telawa Mulai Juni, Ini Jadwalnya