Tilep Bantuan Sosial, Pejabat Lampung Ditahan
Minggu, 12 Desember 2010 – 18:46 WIB

Tilep Bantuan Sosial, Pejabat Lampung Ditahan
Sehari sebelumnya, Jumat (10/12), Polda Lampung telah menetapkan M. Gandi Fasya sebagai tersangka atas dugaan memalsukan tanda tangan gubernur Lampung tahun 2009, Syamsurya Ryacudu.
"Dugaan penyimpangan itu dilakukan dengan mengajukan proposal fiktif kepada Biro Keuangan Pemprov Lampung. Saat itu, Gandi menjabat kepala Subbagian (Kasubbag) Kasda Pemprov Lampung," papar Joko Hartanto.
Diketahui, terkait kasus ini Polda Lampung sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Syairun Mega serta sejumlah staf Biro Keuangan Pemprov Lampung.
Berdasar estimasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp1,3 miliar dan hasil audit itu menjadi alat bukti pemeriksaan.(hsb/tru)
BANDARLAMPUNG - Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Lampung tahun 2009 senilai Rp1,3 miliar, M Gandi Fasya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak