Tim Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
Selasa, 17 November 2020 – 16:55 WIB

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti rokok ilegal. Foto: humas bea Cukai.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan mobil tersebut merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin dalam kemasan koli tanpa dilekati pita cukai.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, seluruh barang bukti, mobil, serta sopir yang berinisial AS (35 tahun) dan kernet berinisial LBR (21 tahun) diamankan ke Bea Cukai Kudus.
"Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk menolak ataupun melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredarannya," tambah Gatot.(*/jpnn)
Petugas melakukan pengekaran terhadap kendaraan pengangkut dan berhasil dihentikan di wilayah Demak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini