Korupsi e-KTP

Tim BPPT Ungkap Kejanggalan Pertemuan Tim Fatmawati

Tim BPPT Ungkap Kejanggalan Pertemuan Tim Fatmawati
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Karena itu, dia mengusulkan kepada Husni Fahmi agar pertemuan itu dihentikan. Akibatnya, pertemuan di ruko Fatmawati itu tidak menghasilkan kesepakatan.

"Dari tim pertemuan tersebut di ruko Fatmawati tidak ada produk atau sistem yang dihasilkan bersama. Juga tidak ada speksifikasi teknis yang kami susun bersama atau kami usulkan ke PNRI," katanya.

Sampurno memaparkan, pengusaha yang pernah hadir pada pertemuan itu adalah Yohannes Tanjaya, Johannes Marliem, Mudji Rachmat Kurniawan, Paulus Tanos, Dudy Susanto, serta Dedi Prijono dan Vidi Gunawan. Dedi dan Vidi merupakan saudara Andi Narogong.

Meski demikian, Tri mengaku tidak pernah melihat Andi Narogong yang disebut-sebut sebagai pemilik ruko Fatmawati. "Saya tidak pernah lihat Pak Andi," pungkasnya.

Untuk diketahui, pertemuan di ruko Fatmawati merupakan inisiatif Andi Narogong setelah mengadakan pembicaraan dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri. Pertemuan itu dilakukan untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP.

Setelah pertemuan itu, Andi membentuk tim Fatmawati.  Saat proses lelang berjalan, tim itu menyiasati aturan dengan membuat peserta bayangan.

Akhirnya, terbentuklah tiga konsorsium. Yaitu konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Pemecahan konsorsium dilakukan untuk merekayasa lelang proyek e-KTP. (Put/jpg)


Dugaan keterlibatan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam patgulipat proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) semakin terkuak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News