Tim Bravo Dispamal Lakukan Penggerebekan Narkoba

Tim Bravo Dispamal Lakukan Penggerebekan Narkoba
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Bravo Dispamal melakukan penggerebekan pengedar narkoba di tempat tinggal tersangka yang terduga sebagai pengedar narkoba atas nama Danang Maryuni, Jalan Teluk Ratai 3 Nomor 12 Kompleks TNI AL Sunter, Jakarta Utara, Selasa (13/6).

Rencana penangkapan ini sebelumnya sudah diketahui dan sesuai arahan Kepala Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Kadispamal) Laksamana Pertama TNI S. Irawan. Kemudian ditindaklanjuti dalam rapat tertutup dipimpin Kasubdispam Kolonel Laut (S) Tatang untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, kronologis penggerebekan dan penangkapan oleh tim Bravo, diawali dengan pengamatan terhadap tempat tinggal sasaran. Pengamatan ini dilakukan selama dua jam dan keberadaan sasaran saat itu sedang tidak berada di tempat.

Tepat pukul 22.10 WIB tim mendapatkan informasi bahwa sasaran telah kembali ke rumahnya. Kemudian tim yang sedang melakukan pengamatan langsung melakukan penyergapan di rumah sasaran. Terlihat sasaran membuang dua paket barang bukti sabu-sabu yang dipegang dan selanjutnya barang tersebut dapat diamankan.

Selanjutnya dari temuan barang bukti yang sudah diamankan, Tim Bravo Dispamal melakukan penggeledahan lagi di kamar yang bersangkutan didapat barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar, 1 alat hisap bong, beberapa bungkus plastik untuk paket sabu, pipet untuk hisap sabu. Selain itu, 1 timbangan digital bukti sabu, bukti transfer kepada Pipit narapidana narkoba yang saat ini masih dalam penjara Cipinang, uang sebesar Rp 450.000, 1 rol aluminium foil, 1 handphone merk Samsung dan 1 handphone Black Berry.

Proses penggeledahan selain dilakukan oleh anggota Tim Bravo Dispamal, juga dilakukan oleh 6 personel dari Puspomal dipimpin Lettu Laut (PM) Beny telah berhasil mendapatkan interogasi awal pada terduga penggeledahan. Kemudian dilanjutkan ke rumah terduga lainnya atas nama Nia tinggal di Jl. Tangguh I. Dari hasil penggeledahan untuk sementara ditemukan 1 paket sabu dan 1 bekas alat isap sabu.(fri/jpnn)


Tim Bravo Dispamal melakukan penggerebekan pengedar narkoba di tempat tinggal tersangka yang terduga sebagai pengedar narkoba atas nama Danang Maryuni,


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News