Duh Gusti, Remaja Masuk Sindikat Narkoba Antarnegara
Rabu, 14 Juni 2017 – 15:32 WIB

Polisi membeber hasil tangkapan. Foto: Kaltim Post/JPNN
jpnn.com, SAMARINDA - F (18) ditahan Ditreskoba Polda Kaltim karena menjadi kurir narkoba seberat 500 gram.
Dia diringkus ketika melintas di sekitar kawasan Sungai Pinang menggunakan mobil, Selasa (13/6).
“Anggota di lapangan masih terus menelusuri,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Dia menambahkan, sabu-sabu tersebut dikemas dalam sepuluh paket plastik transparan.
“Sabu ada di dalam mobil,” terang Ade.
Dia menduga obat terlarang itu berasal dari Tawau, Malaysia.
“Masuk melalui Kalimantan Utara,” imbuh Direskoba Kombes Atang Heradi. Menurut pengakuan F, sabu-sabu tersebut akan disebar di beberapa kota.
Di antaranya, Samarinda dan Balikpapan. F dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 dan 112.
F (18) ditahan Ditreskoba Polda Kaltim karena menjadi kurir narkoba seberat 500 gram.
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN