Duh Gusti, Remaja Masuk Sindikat Narkoba Antarnegara
Rabu, 14 Juni 2017 – 15:32 WIB

Polisi membeber hasil tangkapan. Foto: Kaltim Post/JPNN
“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tuturnya.
Dia menjelaskan, banyak cara yang dipakai bandar untuk mengedarkan narkoba di Bumi Etam.
Dari sebagian besar kasus yang sudah terungkap, sabu-sabu didistribusikan dari negeri jiran yang masuk lewat beberapa daerah di Kaltara, seperti Tarakan dan Nunukan.
“Jaringan ini tidak saling kenal, dan tersebar di tiap-tiap kota,” kata Atang. (aim/ndy)
F (18) ditahan Ditreskoba Polda Kaltim karena menjadi kurir narkoba seberat 500 gram.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN