Polres Simalungun Sukses Gulung Tiga Kelompok Pengedar Narkoba

Polres Simalungun Sukses Gulung Tiga Kelompok Pengedar Narkoba
Tanaman ganja. Foto: JPG

jpnn.com, SIMALUNGUN - Jajaran Polres Simalungun kembali berhasil memutus jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Kali ini tiga kelompok jaringan Narkotika di Simalungun berhasil diungkap.

Menurut Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, jaringan narkoba pertama yang berhasil diungkap sampai ke bandarnya yakni Gempar Damanik dan Maruliaman Purba alias Gondrong. Diketahui, Gondrong berprofesi sebagai pengurus salah satu LSM yang aktif di wilayah Siantar-Simalungun.

AKBP Marudut menambahkan dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket, 1 buah bong (alat hisap) dan 1 unti Handphone merk Nokia. Kedua pelaku ditangkap dari rumah Gempar Damanik di Jalan Mual Nauli Ujung Kota Pematangsiantar.

"Kedua pelaku ditangkap saat sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu," kata AKBP Marudut di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Sumatra Utara, Selasa (13/6).

Sebelumnya, kedua pelaku berhasil diringkus berkat pengembangan yang dilakukan dari pelaku bernama Rijal yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Rajamin Purba Kota Pematangsiantar. Dari Rijal itulah kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dan 2 bungkus narkotika jenis ganja.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 115/ VI/ 2017, tanggal 7 Juni 2017 dan terhadap ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 20 tahun.

AKBP Marudut pun mengungkapkan jaringan narkotika lain yang berhasil diringkus yakni jaringan Aripin Saragih, pelaku yang sampai saat ini merupakan buruan Polisi (DPO). Dari jaringan berhasil diungkap pelaku sebanyak 3 orang, yakni Marudut Sinurat, Naldo Sinaga dan Putra.

Ketiga pelaku berhasil diungkap secara berjenjang, dimana pelaku Marudut Sinurat merupakan pelaku yang pertama kali diamankan dari Bah Jambi, bersama barang buktinya berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dalam plastic klip, uang penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 700.000, 1 unit Handphone merk Samsung lipat.

Jajaran Polres Simalungun kembali berhasil memutus jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Kali ini tiga kelompok jaringan Narkotika

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News