Tim Buruh Menggugat Nilai Pemerintah Tak Serius Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja

Tim Buruh Menggugat Nilai Pemerintah Tak Serius Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja
Advokat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), William Yani, saat sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/1). Foto: dok pribadi for JPNN

Atas dasar itu, dalam persidangan, pemerintah atau DPR bisa menyampaikan ataupun bisa juga tidak menyampaikan. Karena sudah melewati tenggat waktu, Tim secara tegas memohon agar keterangan nanti yang disampaikan itu ditolak atau paling tidak dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi.

"Kami berharap majelis bisa memenuhi rasa keadilan agar jalanya persidangan betul betul mencerminkan fair dan adil," tegasnya.

Advokat hukum perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, William Yani mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong para pihak yang tidak menerima Undang Undang Omnibus untuk Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, demi bangsa Indonesia yang lebih besar lagi serta membantu Presiden melawan pandemi,seluruh buruh Indonesia mengikuti himbauan tersebut untuk judicial review.

Namun, kata Willi, Presiden Jokowi harus bisa mengirimkan wakilnya yang tidak bermain main dan serius dalam persidangan di MK.

Dia berharap Hakim yang menjadi Ketua MK dalam pimpinan sidang kemarin dapat menolak permintaan Pemerintah dan DPR yang meminta waktu kembali untuk menyampaikan pandangannya.

"Dengan hormat para hakim yang langsung dipimpin ketua MK untuk menunjukan marwah konstitusi. Tolak keinginan pemerintah dan DPR yang meminta diberri waktu lagi menyampaikan pandangan dan pendapatnya," tegasnya.

Sekjen KSPSI Andi Gani, Hermanto mengatakan, Pemerintah dan DPR tidak serius menanggapi permohonan yang diajukan. Sementara diketahui Undang Undang Cipta Kerja dibuat cepat dan terburu buru. Seharusnya mereka serius menanggapi permohonan tim buruh.

Sidang Gugatan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki sidang ke empat pada Senin (18/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News