Tim Cyber Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Jual Daster Senilai Rp 4,6 Miliar

Tim Cyber Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Jual Daster Senilai Rp 4,6 Miliar
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf (tengah) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan saat rilis kasus penipuan online beserta tersangkanya di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (14/12/2023). ANTARA.

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membongkar sindikat penipuan online dengan modus berjualan daster telah meraup keuntungan hingga Rp4,6 miliar.

"Total empat orang sudah ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Sidrap. Pelaku berinisial AA usai 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun dan MS usia 26 tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf dikutip dari Antara, Kamis (14/12).

Pengungkapan kasus itu sendiri cukup panjang karena sindikat penipuan online ini cukup lihai dan melancarkan aksinya sejak 2018 lalu hingga sekarang.

Penangkapan pelaku pun atas empat laporan polisi dari korban karena mengalami kerugian besar.

Dalam perjalanannya, Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri, dibantu tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi pelaku termasuk tim Cyber Polda Sulsel turut menelusuri aset pelaku bekerja sama Perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

"Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil jadi tidak melapor," tutur Helmi.

Dari hasil transaksi tercatat yang diperoleh di Perbankan, pelakunya sudah melakukan penipuan online sejak lama bahkan meraup keuntungan mencapai Rp4,6 miliar.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel yakni 1 unit rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, mobil Toyota Fortuner, mobil Honda CRV, Toyota Calya, mobil Brio masing-masing satu unit, satu motor Yamaha NMAX, ponsel berbagai jenis, satu unit drone dan satu jam tangan merek Bos.

Polda Sulsel mengungkap kasus penipuan online dengan modus penjualan daster yang meraup keuntungan sebesar Rp 4,6 miliar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News