Tim Forensik Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih di Ventilasi

Tim Forensik Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih di Ventilasi
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Perannya terungkap berdasarkan hasil penelusuran alat bukti yang membuat tersangka tidak bisa mengelak atas perbuatannya.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan LNS, tersangka mengaku hanya melakukannya seorang diri tanpa ada keterlibatan orang lain.

BACA JUGA: Pasutri Bersimbah Darah Usai Ditombak dan Dibacok Pakai Kapak, Pelakunya Ternyata

Sebagai tersangka, R disangkakan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap temuan baru dokter forensik terkait kasus kematian LNS, mahasiswi Unram yang digantung di ventilasi kamar usai dibunuh kekasihnya berinisial R, 22.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News