Tim Gabungan Disnaker dan Buruh Sumut Ungkap Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat
Kamis, 03 Februari 2022 – 15:20 WIB
"Jadi, jam kerja penghuni dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB dan tidak mendapatkan upah," kata Koordinator Tim Peduli Buruh Sumut (PBSU) Willy Agus Sutomo, Kamis (3/2).
Para penghuni kerangkeng itu, kata Willy, hanya diberi makan tiga kali sehari dengan tambahan puding.
Tak hanya sampai di situ, para penghuni yang dipekerjakan oleh Terbit juga tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, mereka juga tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja," ungkap Willy.
Tim gabungan dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan serikat buruh mengeluarkan hasil investigasi terkait kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
BERITA TERKAIT
- Disnakernas DIY Gelar Program Magang untuk Mahasiswa Amikom Yogyakarta
- Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru
- Ida Fauziyah Dorong Jajaran Kemnaker Terus Kembangkan Sistem Informasi Pasar Kerja
- Karyawan PT PPLI Tewas di PHR, Disnaker Riau: Besok, Insyaallah Penetapan Tersangka
- Kemnaker Merespons soal Dugaan Karyawan Perempuan Lembur Tak Dibayar, Tegas
- Kemnaker Dorong Lahirnya Wirausaha Baru, Ternyata Ini Tujuannya