Tim Gabungan Disnaker dan Buruh Sumut Ungkap Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat

Tim Gabungan Disnaker dan Buruh Sumut Ungkap Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat
Tangkapan layar sebuah video yang menunjukan Terbit Rencana saat mengunjungi para pasien di kerangkeng yang ada di rumah pribadinya. Foto: Info Langkat/YouTube
"Jadi, jam kerja penghuni dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB dan tidak mendapatkan upah," kata Koordinator Tim Peduli Buruh Sumut (PBSU) Willy Agus Sutomo, Kamis (3/2). 

Para penghuni kerangkeng itu, kata Willy, hanya diberi makan tiga kali sehari dengan tambahan puding. 

Tak hanya sampai di situ, para penghuni yang dipekerjakan oleh Terbit juga tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi, mereka juga tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja," ungkap Willy. 

Tim gabungan dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan serikat buruh mengeluarkan hasil investigasi terkait kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News