Tim Henry Yosodiningrat Ajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto

Tim Henry Yosodiningrat Ajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto
Henry Yosodiningrat dan Tim mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim atas kasus penggelapan kepada kliennya, Rionald Soerjanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Foto: Henry Yosodiningrat

Pada waktu pembacaan Pledoi, Henry memohon keadilan kepada Majelis Hakim bahwa “karena seluruh unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, dan tidak terbukti bahwa terdakwa menguasai barang yang “digelapkan” berupa uang sebagai fee reseller serta tidak terbukti bahwa terdapat hubungan kerja antara terdakwa dengan “korban” yang mengeklaim sebagai pihak yang dirugikan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 374 KUHP.”

Permohonan Pledoi ini mempunyai fakta-fakta persidangan (Feitelijk Vraag) yang telah merupakan Fakta Hukum.

Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H sebagai Ahli Pidana memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa unsur-unsur Pasal 374 KUHP adalah adanya “hubungan kerja” antara seseorang dengan suatu perusahaan antara lain orang tersebut terdaftar dalam Perusahaan dimaksud dan menerima gaji dari perusahaan tersebut.

Ahli menerangkan apabila seseorang tidak dapat dibuktikan validitasnya sebagai karyawan/orang yang bekerja atau orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan, maka orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan.

Ahli menjelaskan apabila seseorang diangkat menjadi Direktur tanpa persetujuan dari yang bersangkutan dan tidak ada bukti pengangkatan Direktur secara sah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas, dalam hal ini tidak didaftarkan di Ditjen AHU maka Pengangkatan Direktur tersebut adalah Tidak Sah.

Ahli menerangkan seseorang yang tidak dapat dibuktikan validitasnya sebagaimana tersebut di atas, maka orang tersebut tidak dapat dipersangkakan dengan Pasal 374 KUHP.

Lebih lanjut, Ahli menerangkan seluruh Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan dalam hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 374 KUHP adalah tindak yang subjek hukumnya orang-orang yang mempunyai kualifikasi hubungan pekerjaan dan harus memenuhi seluruh unsur Pasal 372 KUHP.

Pembayaran fee Reseller dilakukan secara langsung dari rekening Bank PT ASLI RI ke Rekening masing-masing Reseller (tidak melalui Terdakwa).

Terdakwa Rionald Soerjanto didampingi Henry Yosodiningrat dan Tim mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim atas kasus penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News