Tim Henry Yosodiningrat Ajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto

Tim Henry Yosodiningrat Ajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto
Henry Yosodiningrat dan Tim mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim atas kasus penggelapan kepada kliennya, Rionald Soerjanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Foto: Henry Yosodiningrat

Oleh karena itu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa barang berupa uang yang dibayar oleh PT ASLI RI kepada para Reseller pernah berada di dalam kekuasaan Terdakwa.

Dengan demikian, seharusnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan unsur “yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.

"Bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi dan tidak terbukti bahwa Terdakwa telah menguasai barang yang menjadi objek dalam perkara ini dan tidak terbukti bahwa Terdakwa menerima gaji/upah serta tidak terbukti adanya hubungan kerja antara Terdakwa dengan PT ASLI RI (yang mengeklaim sebagai Pihak yang dirugikan/korban), sehingga Terdakwa seharusnya tidak boleh dipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP,” ungkap Henry Yosodiningrat.

Lebih lanjut, Henry menegaskan, “oleh karena itu Terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukuman (Vrijspraak). Inilah alasan kuat kami untuk banding atas putusan minggu lalu karena kami mencari keadilan bagi klien kami.” (fri/jpnn)

Terdakwa Rionald Soerjanto didampingi Henry Yosodiningrat dan Tim mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim atas kasus penggelapan.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News