Tim Kejaksaan Berhasil Bongkar Praktik Pungli di PDAM Kudus
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meringkus seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus berinisal T pada Kamis (11/6) sore terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).
T diamankan dengan dugaan menerima uang terkait penerimaan karyawan di lingkungan PDAM Kudus. Namun tak dijelaskan secara rinci lokasi tangkap tangan dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengataka, barang bukti yang diamankan sebesar Rp 65 juta.
"Menangkap tangan seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus berinisial T yang diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus," ujar Hari melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/6).
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan yang diterima oleh pihak kejaksaan. Menurut laporan tersebut, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus diduga menarik uang dari para calon karyawan dengan nominal Rp 25 juta hingga 150 juta.
Dirut yang tidak disebutkan inisialnya itu diduga bekerja sama dengan seorang pihak swasta berinisial O. Mengacu pada laporan itu, modus yang digunakan adalah dengan melibatkan koperasi milik O.
"Dengan modus calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi (milik O) untuk bayar uang muka sebesar Rp 10 juta," kata Hari.
"Selebihnya calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank pasar oleh saudara T (yang tertangkap tangan)," tambahnya.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meringkus seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus berinisal T pada Kamis (11/6) sore terkait kasus dugaan pungutan liar
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik