Tim Kemnaker Temukan 11 Calon PMI Unprosedural

Tim Kemnaker Temukan 11 Calon PMI Unprosedural
Tim Subdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak di penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Ciracas. Foto: Istimewa

Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Baik sanksi administratif maupun pidana.

"Pemerintah akan terus mengawsi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Dan segala bentuk pelanggaran pasti kami tindak, " tegas Rihat Purba.(jpnn)


Tim Subdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak penampungan PMI di Ciracas.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News