Tim Kemnaker Temukan 11 Calon PMI Unprosedural
Rabu, 07 Maret 2018 – 21:51 WIB
Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Baik sanksi administratif maupun pidana.
"Pemerintah akan terus mengawsi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Dan segala bentuk pelanggaran pasti kami tindak, " tegas Rihat Purba.(jpnn)
Tim Subdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak penampungan PMI di Ciracas.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- Terima Kunjungan Husin Bagis, Menaker Ida: Saya Ingin Penempatan PMI Berjalan Baik
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Kemnaker Matangkan Konsep Program Desa Migran Produktif yang Sudah Berjalan 8 Tahun
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi