Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut 3 Kejanggalan

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut 3 Kejanggalan
Anggota Brimob inisial RB tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ketika dibawa dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Sabtu (28/12). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Asfinawati, menyebut ada tiga kejanggalan seputar penangkapan dua anggota Brimob yang dijadikan tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya.

Kejanggalan pertama, Asfinawati menyinggung tentang terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 23 Desember 2019.

Di situ, polisi menyebut pelaku penyiraman air keras belum diketahui. Namun, selang beberapa hari pelaku penyiraman justru telah ditangkap penyidik Polri.

"Ada SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui," kata Asfinawati dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Sabtu (28/13).

Kejanggalan kedua, kata Asfinawati, berkaitan dengan arus informasi setelah dua Brimob itu tertangkap. Sebab, beberapa pemberitaan justu menyebut dua Brimob bukan tertangkap melainkan menyerahkan diri.

"Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," ungkap dia.

Kejanggalan ketiga, Asfinawati meragukan kemiripan dua anggota Brimob dengan sketsa wajah teduga pelaku penyiraman air keras, yang pernah disebar kepolisian.

"Misal, apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," ucap dia.

Asfinawati menyebut setidaknya ada tiga kejanggalan seputar tertangkapnya penyerang Novel Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News