Tim Kungfu Panda Sikat 3.498 Reklame Pelanggar Aturan
Selasa, 03 April 2018 – 21:37 WIB
Artinya, reklame tersebut sebetulnya resmi dan terdaftar. Namun, karena waktu pasang telah habis, satpol PP langsung menurunkannya.
Febri menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dan mendapat instruksi dari dinas yang memiliki wewenang dalam pengelolaan reklame.
''Kalau ada surat perintah penertiban, kami langsung eksekusi di lapangan," ucapnya.
Kepala BPKPD Yusron Sumartono membenarkan adanya koordinasi dengan satpol PP itu.
Selain ditertibkan, jika pemilik reklame terlambat membayar surat ketetapan pajak daerah (SKPD), pemkot dapat memberikan sanksi tegas berupa denda. (elo/c18/dio/jpnn)
Tim Kungfu Panda berhasil merapikan papan reklame ilegal melebihi target yang ditentukan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan