Tim Kungfu Panda Sikat 3.498 Reklame Pelanggar Aturan

jpnn.com, SURABAYA - Tim Kungfu Panda Satpol PP Surabaya sudah menertibkan 3.498 media promosi tak berizin yang bertebaran di metropolis.
Tim yang beranggota 20 orang itu sudah menertiba ribuan reklame itu selama tiga bulan.
Reklame yang tidak berizin tersebut meliputi 113 tetap dan 3.385 insidental.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Febri Adhitya Prajatara menyatakan, mayoritas media yang dicabut paksa itu tidak memiliki izin pasang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD).
Umumnya, media promosi yang tak berizin tersebut tidak memiliki tanda pengesahan.
Misalnya, tanda tangan di setiap unitnya. Selain itu, reklame yang tercatat melanggar biasanya asal dipasang.
Padahal, area tersebut seharusnya steril dari pemasangan reklame. "Misalnya, di ruas jalan protokol. Dipasang di pohon," katanya.
Febri menjelaskan, selain menyalahi aturan, reklame hasil penertiban itu melanggar masa tunggu.
Tim Kungfu Panda berhasil merapikan papan reklame ilegal melebihi target yang ditentukan.
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri