Tim Paslon Petrus Kasihiw-Matret Kokop Akan Laporkan KPUD Teluk Bintuni ke KPU Pusat-Bawaslu
Didimus mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPUD terkait laporan keterlambatan itu termasuk koordinasi dengan Bawaslu setempat.
"Ini saya masih mau menghadap pak ketua, untuk menyampaikan surat koordinasi dengan Bawaslu. Apakah keterlambatan bisa mendiskualifikasi atau tidak, kami belum putuskan," terangnya.
Namun, keesokan harinya Didimus melakukan klarifikasi ulang, dan mengatakan bahwa penyerahan LPPDK oleh Paslon AYO tidak mengalami keterlambatan, dikarenakan waktu berakhir kampanye dianulir oleh KPUD Teluk Bintuni menjadi berakhir pada tanggal 6 Desember 2020, maka penyerahan LPPDK paslon AYO terhitung belum terlambat.
Hal ini yang menjadi protes dari tim kampanye Pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, karena jadwal kampanye dari KPU Pusat adalah 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Ini KPUD Teluk Bintuni memang sengaja mau mengubah jadwal dan melenceng dari jadwal KPU Pusat atau bagaimana? Itu jadwal kampanye nasionalnya kan sampai tanggal 5 Desember, maka tanggal 6 adalah batas akhir penyerahan LPPDK, bukan tanggal 7. Ini yang akan kami laporkan perihal ketidaknetralan mereka. Mereka seperti sengaja memaksa sampai ubah jadwal berakhir kampanye supaya LPPDK AYO bisa tetap diterima" ungkap Yohanes. (rhs/jpnn)
KPUD Teluk Bintuni dinilai melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba