Tim Perumus KUHP Ajak KPK Berdebat

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof Muladi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melempar opini di media massa. Lebih baik, KPK berargumentasi dengan tim perumus soal materi revisi KUHP.
"Kami berharap jangan hanya berargumen di koran-koran. Kalau ada aspirasi silakan disampaikan. Kita tunggu timnya KPK untuk berdebat. Kita senang sekali. Debat sampai jam 01.00 atau 02.00 malam kita siap," kata Muladi dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2).
Muladi membantah soal isu pelemahan wewenang KPK melalui revisi KUHP. Dia pun menyatakan, tidak ada kongkalikong antara pemerintah, DPR, dan tim perumus KUHP untuk memangkas kewenangan komisi antirasuah itu.
"Tidak ada konspirasi. Saya ikut merumuskan Undang-Undang KPK dan tidak mungkin melemahkan KPK," ujar Muladi.
Lebih lanjut, Muladi menyatakan, KPK tidak perlu terlalu mempersoalkan revisi KUHP. Sebab, pasal korupsi di KUHP hanya ada 15 pasal dari keseluruhan 766 pasal di KUHP.
Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional itu menambahkan, kewenangan lembaga khusus seperti Badan Narkotika Nasional, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak akan terganggu.
"Wewenang BNN, KPK, soal terorisme tidak akan kami ganggu karena korbannya mencakup banyak orang. Tetapi KUHP enggak cuma mengurusi koruptor, ada 36 bab. Asas keadilan restoratif tidak akan dipakai untuk tindak pidana korupsi," tandas Muladi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof Muladi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melempar opini di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK