Tim Tabur Kejaksaan Agung Beraksi Lagi, Buron Kasus Pembalakan Liar Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Tim Tabur Kejaksaan Agung Beraksi Lagi, Buron Kasus Pembalakan Liar Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Selanjutnya, kayu olahan tersebut diterima dan dibeli oleh Terdakwa dengan membuat bon pembelian oleh kasir yang bernama Lenny.

Kemudian setelah kayu olahan tersebut terkumpul, selanjutnya Terdakwa menghubungi Andi Nova Suzanar dari Pelayaran PT. Lintas Benua untuk menyewa Kapal KM. Layanan Bermakna yang dinahkodahi Arien Sinaga. Selanjutnya, kayu-kayu olahan tersebut diangkut menuju Gresik Jawa Timur.

Ketika kayu-kayu olahan tersebut sedang dimuat ke KM. Layanan Bermakna dan KM. Javi datang petugas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Selanjutnya petugas Polda Kalbar meminta dokumen SKSHH atas kayu-kayu olahan dimaksud. Oleh karena kayu-kayu olah tersebut tidak memiliki Dokumen SKSHH.

Polisi lalu mengamankan kayu-kayu olahan beserta kapalnya. Adapun kayu olahan yang diamankan sebanyak 46.253 keping yang terdiri dari kayu olahan berbagai macam jenis dengan volume sekitar 786.9716 m3.

Dengan keberhasil menangkap Prasetyo Gow, Leonard menyampaikan bahwa selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya. (dil/jpnn)

Leonard menjelaskan kalau yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News