Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit
Sabtu, 01 April 2017 – 07:25 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Dia menyatakan, kewenangan Ditjen Pajak dalam mengumpulkan informasi telah dilindungi UU.
”Jadi, kami tak perlu mengemis-ngemis,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa segala aspek yang memengaruhi kepercayaan perekonomian akan menjadi pertimbangan. (ken/rin/c21/sof)
Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta