Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit

”Pembandingnya nanti di Exchange of Information (AEoI). Kan mudah. Otomatis, jadi nggak perlu lagi (data kartu kredit) karena potensinya enggak akurat,” ujarnya.
Meski begitu, Ken mengaku masih membicarakan hal tersebut dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Dia mengaku menawarkan data nasabah perbankan dari kebijakan AEoI sebagai data pembanding.
Sejauh ini, pihaknya telah mengirimkan surat edaran terkait penundaan pembukaan data kartu kredit pada pihak perbankan.
”Nanti saya bicara dulu lah. Nanti kalau ada Exchange of Information,” imbuhnya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya telah menerima masukan terkait pembukaan data kartu kredit.
Dia menambahkan, sejauh ini banyak menimbulkan reaksi yang negatif.
”Kami melakukan evaluasi sangat serius,” ujarnya.
Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta