Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit
jpnn.com, JAKARTA - Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.
Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dicabut.
Pemberlakuannya direncanakan setelah program amnesti pajak berakhir, Jumat (31/3).
Namun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi membatalkan penggunaan kewenangan tersebut.
”Saya yang akan batalkan,” ujar Ken di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Menurut Ken, data transaksi kartu kredit tidak bisa dijadikan data pembanding untuk mengklarifikasi harta dan penghasilan yang dilaporkan WP di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pajak.
Sebab, data tersebut memuat utang, bukan penghasilan WP.
"Enggak usah pakai kartu kredit (sebagai data pembanding). Itu kan utang, bukan penghasilan walau memang mencerminkan kemampuan daya beli,” jelasnya.
Ken melanjutkan, sebagai data pembanding, Ditjen Pajak akan memakai data nasabah perbankan dari hasil pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Lebih Aman dan Nyaman, Ini Cara Mudah Pantau Transaksi Kartu Kredit BRI di BRImo
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo