Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit

jpnn.com, JAKARTA - Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.
Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dicabut.
Pemberlakuannya direncanakan setelah program amnesti pajak berakhir, Jumat (31/3).
Namun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi membatalkan penggunaan kewenangan tersebut.
”Saya yang akan batalkan,” ujar Ken di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Menurut Ken, data transaksi kartu kredit tidak bisa dijadikan data pembanding untuk mengklarifikasi harta dan penghasilan yang dilaporkan WP di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pajak.
Sebab, data tersebut memuat utang, bukan penghasilan WP.
"Enggak usah pakai kartu kredit (sebagai data pembanding). Itu kan utang, bukan penghasilan walau memang mencerminkan kemampuan daya beli,” jelasnya.
Ken melanjutkan, sebagai data pembanding, Ditjen Pajak akan memakai data nasabah perbankan dari hasil pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta