Timbun BBM Oknum TNI Keroyok Polisi
Selasa, 20 Maret 2012 – 14:23 WIB

Timbun BBM Oknum TNI Keroyok Polisi
"Sesuai laporan, kedua pelaku pengeroyokan bisa dikenakan pasal 170 KUHP Jo 310 serta bisa juga UU Darurat No 12. Jika semua saksi dan bukti sudah lengkap, maka pelaku akan dipanggil. Kemudian kalau tidak diindahkan maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai prosedur," tegas Kapolres.(che)
KOTAMANNA--Setelah oknum anggota TNI Kodim 0408 BS yang ribut dengan petugas SPBU, giliran salah seorang perwira Polres Bengkulu Selatan Ipda Robert
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter