Timbun BBM Subsidi, Guru Ditangkap Polisi

Timbun BBM Subsidi, Guru Ditangkap Polisi
Timbun BBM Subsidi, Guru Ditangkap Polisi

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka operator SPBU 24-37332 Singkut adalah uang pembelian BBM senilai Rp 1.750.000, dan uang insentif ( KR ) Rp 50.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Heri akan dikenakan pasal Primer 55 Sub 53 Huruf b atau d UU RI NO 22 tahun 2001 tentang Migas.

Sedangkan dua operator SPBU akan dikenakan pasal primer 55 sub 53 huruf b atau d UU RI NO 22 tahun 2001, tentang Migas Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 YO pasal 56 ke 1e ,ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (feb)


SAROLANGUN - Pihak kepolisian dari Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News