Timgab Kasus Harun Masiku: Ada 120 Ribu Data Perlintasan Tak Terkirim ke Server Imigrasi

Timgab Kasus Harun Masiku: Ada 120 Ribu Data Perlintasan Tak Terkirim ke Server Imigrasi
KPK memasukkan Harun Masiku dalam DPO. Foto: tangkapan layar laman KPK

Menurutnya informasi tersebut merupakan kewenangan Menkumham Yasonna H. Laoly.

"Terkait kekhawatiran apakah ada orang beriktikad buruk sedangkan sistem tidak terintegrasi, pertama dari tim yang bekerja melakukan pengecekan tidak sinkron sistem ke Pusdakim, berkenaan kekhawatiran itu dari tim tidak dapat menyampaikan informasi dan kewenangannya di Pak Menteri," kata dia. (tan/jpnn)

Tim Kemenkumham terkait kasus Harun Masiku mengatakan ada kesalahan teknis sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mencatat secara terpusat kedatangan tersangka kasus dugaan suap itu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News