Timgab Kasus Harun Masiku: Ada 120 Ribu Data Perlintasan Tak Terkirim ke Server Imigrasi
Rabu, 19 Februari 2020 – 19:04 WIB

KPK memasukkan Harun Masiku dalam DPO. Foto: tangkapan layar laman KPK
Menurutnya informasi tersebut merupakan kewenangan Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Terkait kekhawatiran apakah ada orang beriktikad buruk sedangkan sistem tidak terintegrasi, pertama dari tim yang bekerja melakukan pengecekan tidak sinkron sistem ke Pusdakim, berkenaan kekhawatiran itu dari tim tidak dapat menyampaikan informasi dan kewenangannya di Pak Menteri," kata dia. (tan/jpnn)
Tim Kemenkumham terkait kasus Harun Masiku mengatakan ada kesalahan teknis sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mencatat secara terpusat kedatangan tersangka kasus dugaan suap itu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku