Timgab Kasus Harun Masiku: Ada 120 Ribu Data Perlintasan Tak Terkirim ke Server Imigrasi
Rabu, 19 Februari 2020 – 19:04 WIB
Menurutnya informasi tersebut merupakan kewenangan Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Terkait kekhawatiran apakah ada orang beriktikad buruk sedangkan sistem tidak terintegrasi, pertama dari tim yang bekerja melakukan pengecekan tidak sinkron sistem ke Pusdakim, berkenaan kekhawatiran itu dari tim tidak dapat menyampaikan informasi dan kewenangannya di Pak Menteri," kata dia. (tan/jpnn)
Tim Kemenkumham terkait kasus Harun Masiku mengatakan ada kesalahan teknis sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mencatat secara terpusat kedatangan tersangka kasus dugaan suap itu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024