Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK

Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK
Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK
JAKARTA -- Gara-gara terbukti membentuk tim sukses yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemenangan calon incumbent dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa pemilukada Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, Senin (14/6), majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD menganulir kemenangan pasangan Drs. Imran, M.Si dan Drs. H. Sutoardjo Pondiu, M.Si. Dari hasil rekapitulasi KPU setempat, pasangan tersebut meraup suara 36,67 persen.

"Mahkamah memandang penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Konawe Selatan diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius, sehingga yang diperlukan adalah pemungutan suara ulang. Hal ini disebabkan karena pelanggaran-pelanggaran yang dapat dibuktikan di hadapan sidang Mahkamah sifatnya sudah sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan menjelang dan selama pencoblosan," ujar Mahdud MD saat membacakan putusan.

Pada persidangan sebelumnya, pihak pemohon yakni pasangan H. Surunuddin Dangga, MBA -Drs. H. Muchtar Silondae M.Si, membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Imran-Sutoardjo. Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN ini, disebutkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai incumbent.

Antara lain,  menandatangani surat pemberhentian Kepala Sekolah di Kabupaten Konawe Selatan padahal sudah dinyatakan cuti. Selain itu, pembagian dan pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang(SPPT) di Kecamatan Tinanggea yang dilakukan secara terkordinir oleh Kepala Lurah, Ketua KPPS TPS 1 Kelurahan Tinanggea, Panwaslukada Kecamatan Tinanggea, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kelurahan Tinanggea, Ketua RT, Kepala Dusun se-Kecamatan Tinanggea.

JAKARTA -- Gara-gara terbukti membentuk tim sukses yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemenangan calon incumbent dibatalkan oleh Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News