Hasil Pilkada Kepri Digugat ke MK

Hasil Pilkada Kepri Digugat ke MK
Hasil Pilkada Kepri Digugat ke MK
JAKARTA – Dua pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepri, yakni Nyat Kadir-Zulbahri dan Aida Ismeth-Eddy Wijaya, Senin (14/6) kemarin telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua kubu yang menolak hasil pleno KPU Kepri itu juga menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat permohonannya.

“Untuk gugatan Pemilukada Kepri, hari ini (kemarin) sudah masuk. Ada dua permohonan,” ujar Widiatmoko, petugas di bagian penerimaan pendaftaran gugatan sengketa Pilkada di MK kepada JPNN ini, Senin (14/6).

Dalam catatan MK, kubu Aida lebih dulu mendaftarkan gugatannya, yakni pada pukul 12.35. Gugatan kubu Aida-Eddy Wijaya yang dikenal dengan pasangan Aida Berjaya itu teregistrasi dengan nomor tanda terima 637/PAN.MK/VI/2010.

Widiatm oko menyebutkan, pasangan yang menunjuk Andi Asrun sebagai kuasa hukum itu juga melampirkan 9 jenis bukti.  “Daftar barang buktinya dari P1 sampai P9,” ujar Widi menyebutkan daftar barang bukti yang dilampirkan kubu Aida.

JAKARTA – Dua pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepri, yakni Nyat Kadir-Zulbahri dan Aida Ismeth-Eddy Wijaya, Senin (14/6)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News