Hasil Pilkada Kepri Digugat ke MK

Hasil Pilkada Kepri Digugat ke MK
Hasil Pilkada Kepri Digugat ke MK
Sedangkan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri mendaftarkan gugatan pada pukul 13.35. Pasangan ini menunjuk Merlina sebagai kuasa hukum untuk beracara di MK. Gugatan pasangan calon yang dikenal dengan sebutan NKRI itu teregistrasi dengan nomor 639/PAN.MK/VI/2010.

Kubu NKRI juga melampirkan lebih banyak bukti. “Di gugatannya, daftar buktinya dari P1 sampai P13i,” ujar Widi.

Ditemui terpisah, Aida Ismeth mengaku merasa yakin bahwa permohonannya ke MK bakal diterima. Aida menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi banyak bukti tentang adanya kecurangan pada Pilkada Kepri.

Selain meminta pemungutan suara ulang di beberapa TPS, istri Gubernur Kepri Ismeth Abdullah itu juga meminta adanya penghitungan suara ulang, “Kita punya cukup bukti. Salah satunya seperti ini,” ujar Aida Pos sembari menunjukkan surat suara yang telah tercoblos kepada JPNN.

JAKARTA – Dua pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepri, yakni Nyat Kadir-Zulbahri dan Aida Ismeth-Eddy Wijaya, Senin (14/6)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News