Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK

Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK
Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK
Incumbent juga disebutkan telah melakukan pembagian SPPT gratis, KTP, dan Raskin gratis di Kecamatan Moramo oleh Tim 21 yang melibatkan kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, ketua RT, imam desa, dan ketua adat, sekretaris camat kolono. Juga mengangkat 4000 pegawai harian tidak tetap (PHTT) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 itu dengan janji akan diangkat menjadi PNS.

"Menurut Mahkamah, meskipun pengangkatan Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) adalah wewenang dari pemerintah daerah, namun dilihat dari waktu pengangkatan yang dilakukan menjelang Pemilukada dapat mudah ditafsirkan sebagai upaya untuk kepentingan pemenangan pasangan calon Pihak Terkait (Imran-Sutoardjo, red)," ujar hakim MK.

Oleh pemohon, incumbent juga disebutkan membentuk tim pemenangan yang terdiri dari PNS dengan nama Barisan Penggerak Pembangunan Daerah (Brigade). Selain itu, pembagian Raskin secara gratis yang disalurkan ke 360 desa se-Kabupaten Konawe Selatan dengan intimidasi apabila tidak memilih pasangan nomor urut 2 tidak akan menerima Raskin. Selain itu, disebutkan pula telah melakukan intimidasi kepada PNS, kepala desa dan pejabat struktural.

"Bahwa sesuai fakta hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilukada terjadi pelanggaran serius, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, ahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) sehingga memengaruhi hasil Pemilukada," ujar hakim MK. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Gara-gara terbukti membentuk tim sukses yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemenangan calon incumbent dibatalkan oleh Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News