Timses Prabowo Yakin Ma'ruf Amin Menjabat di Bank BUMN

Timses Prabowo Yakin Ma'ruf Amin Menjabat di Bank BUMN
Dahnil Anzar. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak memperjelas status BNI Syariah dan Syariah Mandiri. Menurut dia, kedua bank tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Faktanya Menteri Rini menyatakan mau merger (menyatukan) semua bank syariah BUMN, dan terang menyatakan posisi kedua bank tersebut, 90 persen lebih modal kedua bank itu di tangan BUMN dan menteri mengatur," ujar Dahnil, Rabu (12/6).

Atas hal Itu, dia yakin cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin melanggar pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, kata dia, Ma'ruf menjabat Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN yakni BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

Ketentuan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, seseorang tidak boleh menjabat di BUMN ketika ditetapkan maju sebagai cawapres di Pilpres 2019.

"Bicara menggunakan UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, dan sebagainya terkait dengan uang negara dan keuangan negara yang dipisahkan, maka jelas BNI Syariah dan BSM termasuk dalam obyek UU tersebut," ucap dia.

Sebelumnya Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan seharusnya Tim Kuasa Hukum Paslon 02 membaca utuh UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ketika mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai cawapres.

Dahnil yakin cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin melanggar pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News