Timsus Polri Sita Pakaian dan Sepatu Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Kamis, 18 Agustus 2022 – 19:45 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Timsus Polri menyita pakaian dan sepatu Ferdy Sambo emosi. Foto: Ricardo/JPNN
Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Timsus Polri menyita pakaian dan sepatu Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Penyitaan dilakukan saat Timsus menggeledah rumah mertua Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta