Timwas Century Hadirkan Paksa Budi Mulya
jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Rabu (23/10), Tim Pengawas Bank Century menghadirkan paksa mantan Deputi Senior Bank Indonesia, Budi Mulya, dalam rapat bersama timwas di Gedung DPR. pemanggilan paksa ini lantaran Budi sudah dua kali mangkir.
Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, untuk menghadirkan paksa Budi Mulya, DPR sudah menyurati Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo beberapa hari lalu.
"DPR sudah surati Kapolri untuk menghadirkan paksa yang bersangkutan (Budi Mulya)," kata Bambang di Jakarta, Rabu (23/10)
Menurutnya, Timwas sudah menyiapkan agenda untuk Budi Mulya. Yang bersangkutan akan dikonfrontasi dengan keterangan mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular terkait dana bailout Century yang sebenarnya tidak mencapai Rp 6,7 triliun.
Budi Mulya sudah diminta hadir dalama rapat Timwas Century tertanggal 25 September dan 2 Oktober 2013 lalu. Namun, dengan alasan sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi menolak hadir dengan surat resmi. Namun alasan Budi tak bisa diterima Timwas.
Bahkan, anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menilai penolakan Budi untuk hadir menunjukkan ada informasi penting yang belum terungkap terkait skandal bailout Century tersebut, sehingga harus digali lebih dalam dengan menghadirkannya dalam rapat Timwas.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, Rabu (23/10), Tim Pengawas Bank Century menghadirkan paksa mantan Deputi Senior Bank Indonesia, Budi Mulya, dalam rapat bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri