Timwas Century Panggil Boediono di Tempat Netral
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan ketidakhadiran mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono saat dipanggil Timwas jelas melanggar UU MD3. Bila pemanggilan ditolak, menurut Hendrawan, DPR bisa melakukannya secara paksa.
Kalau cara itu yang ditempuh maka akan terjadi benturan antarlembaga negara karena Boediono saat ini menjadi wakil presiden. Hendrawan menyarankan Timwas mendengar keterangan Boediono secara tertutup dan di tempat yang netral.
"Kan bisa jadi beliau (Boediono) tidak nyaman dan tidak tenang kalau dimintai keterangan DPR dalam rapat terbuka. Solusinya permintaan keterangan beliau dilakukan dalam suasana tertutup dan di tempat netral," kata Hendrawan Supratikno, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/1).
Cara ini lanjutnya, meniru KPK yang memeriksa Boediono secara tertutup di kantornya, bukan di gedung KPK. Hanya, karena yang memanggil adalah lembaga perwakilan rakyat, tidaklah tepat hal itu dilakukan di kantor Wapres.
"Apa nanti kata masyarakat? Bisa-bisa DPR dianggap lembek. Makanya, keterangan Boediono diambil di tempat netral sajalah," saran dia. (fas/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan ketidakhadiran mantan Gubernur Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!