Timwas Century Terus Tagih Sprindik dari KPK
Abraham : Hanya di Tukang Ketik
Minggu, 02 Desember 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Sudah hampir dua pekan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bailout atau penyaluran dana talangan Bank Century. Namun hingga kini KPK belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua tersangka tersebut. Tanpa penerbitan sprindik, KPK belum bisa memulai kegiatan penyidikan seperti pemeriksaan saksi dan tersangka. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga belum bisa dilakukan tanpa penerbitan surat tersebut.
Anggota Tim Pengawas DPR untuk pengusutan kasus Bank Century Hendrawan Supratikno mempertanyakan lambatnya penerbitan sprindik tersebut. "Kompetensi administratif KPK harus ditingkatkan," kata Hendrawan, Sabtu (1/12).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mencurigai adanya persoalan internal di KPK yang membuat penerbitan sprindik menjadi lambat. "Kami harap Ketua KPK dapat mengelola resistensi internal dengan baik. Dukungan kami dari DPR sudah bulat. All out," ujar guru ekonomi Universitas Satya Wacana Salatiga tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Sudah hampir dua pekan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang
BERITA TERKAIT
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala