Tindak Jaksa Pemeras, ST Burhanuddin Tegas terhadap Penyimpangan di Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tegas dan tak pandang bulu terhadap tindakan penyimpangan anak buah.
Hal itu terlihat dari langkah cepat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencopot oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara yang memeras keluarga pelaku tindak pidana narkotika.
Kepala Kejati Sumut Idianto mengungkapkan bahwa oknum jaksa berinisial EKT itu dimutasi ke Kejati Sumut untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh Pengawasan," katanya dalam keterangannya, Minggu (14/5).
Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.
Jaksa EKT, pelapor, dan pihak-pihak terkait akan diperiksa pada Senin (15/5).
"Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Idianto menambahkan, Kejati Sumut dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjaga nama baik institusi.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tegas dan tak pandang bulu terhadap tindakan penyimpangan anak buah.
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati