Jaksa dan AG Kompak Ajukan Banding Terkait Vonis 3,5 Tahun Kasus Mario Dandy

Jaksa dan AG Kompak Ajukan Banding Terkait Vonis 3,5 Tahun Kasus Mario Dandy
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan AG (15) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto mengatakan permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan JPU juga mengajukan banding.

"Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding," ujar Reza.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) dalam waktu sepekan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hakim Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam bulan.

JPU dan AG (15 tahun) mengajukan banding atas vonis atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News