Jaksa dan AG Kompak Ajukan Banding Terkait Vonis 3,5 Tahun Kasus Mario Dandy

Jaksa dan AG Kompak Ajukan Banding Terkait Vonis 3,5 Tahun Kasus Mario Dandy
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Kini, Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan memperbolehkan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora pulang setelah menjalani ??????perawatan selama 53 hari.

Namun, David Ozora masih harus menjalani program pemulihan secara ketat selama satu bulan. (antara/jpnn)


JPU dan AG (15 tahun) mengajukan banding atas vonis atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News