Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, KLHK Bentuk Tim Penyusun RPP

Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, KLHK Bentuk Tim Penyusun RPP
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah itu juga akan diharmonisasikan dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Hasil akhir draft tersebut, KLHK akan laporkan kepada Menko Perekonomian. 

"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UUCK dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia," ujar Menteri Siti.

Diketahui, rakor ini selain dipimpin oleh Menko Polhukam, juga dihadiri oleh Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu juga ada Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Irwasum Polri, Kepala Badan Bidang Hukum (Kababinkum) TNI, Wakil Jaksa Agung, Perwakilan Badan Intelijen Negara, dan Seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta Forkopimda. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KLHK bergerak cepat menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, salah satunya melakukan pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News