Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, KLHK Bentuk Tim Penyusun RPP
Setelah itu juga akan diharmonisasikan dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Hasil akhir draft tersebut, KLHK akan laporkan kepada Menko Perekonomian.
"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UUCK dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia," ujar Menteri Siti.
Diketahui, rakor ini selain dipimpin oleh Menko Polhukam, juga dihadiri oleh Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu juga ada Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Irwasum Polri, Kepala Badan Bidang Hukum (Kababinkum) TNI, Wakil Jaksa Agung, Perwakilan Badan Intelijen Negara, dan Seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta Forkopimda. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KLHK bergerak cepat menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, salah satunya melakukan pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG