Tindak Lanjuti Aduan Pekerja Migran Indonesia Penempatan Hongkong, Kepala BP2MI Tegur 24 P3MI

Tindak Lanjuti Aduan Pekerja Migran Indonesia Penempatan Hongkong, Kepala BP2MI Tegur 24 P3MI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menindaklanjuti aduan dugaan pembebanan biaya berlebih (overcharging) kepada Pekerja Migran Indonesia penempatan Hongkong dengan menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Command Center BP2MI, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Lebih lanjut, BP2MI memberikan waktu dua minggu setelah digelarnya Konferensi Pers ini, yaitu maksimal tanggal 2 Juli 2023, bagi P3MI yang sudah selesai untuk segera menindaklanjuti hasil mediasinya sesuai dengan Berita Acara yang sudah disepakati oleh para pihak.

“Apabila setelah dua minggu ini tidak selesai dalam menindaklanjuti, maka BP2MI akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dicabut SIP3MI-nya, serta akan melaporkan kasus ini sebagai kasus pidana kepada pihak Kepolisian RI,” tegas Benny.

Benny mengatakan BP2MI telah bersurat ke PT. BNI (Persero) untuk tidak melayani fasilitasi Krerdit Tanpa Agunan (KTA) BNI kepada P3MI yang diduga melakukan pembiayaan berlebih (overcharging) selama masih dalam proses penyelesaian kasus.

Adapun ketiga P3MI dimaksud adalah PT. Dwi Tunggal Jaya Abadi, PT. Sukma Karya Sejati, dan PT. Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi.

Saat ini, BP2MI juga sedang menyusun mekanisme dan SOP pencabutan SIP2MI, sesuai dengan kewenangan BP2MI yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 47 huruf a poin 2, yaitu menerbitkan dan mencabut SIP2MI.

“Kewenangan untuk mencabut izin perusahaan atau SIP3MI ada di Kemenaker dan terkadang butuh waktu yang cukup lama, maka BP2MI akan menggunakan kewenangannya untuk mencabut izin perekrutan atau SIP2MI,” terang Benny.

Lebih lanjut, Benny meyebutkan nama-nama dari 24 P3MI yang diduga melakukan overcharging kepada Pekerja Migran Indonesia.

Adapun 24 P3MI adalah sebagai berikut:

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menindaklanjuti aduan dugaan pembebanan biaya berlebih (overcharging) kepada Pekerja Migran Indonesia penempatan Hongkong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News