Tindak Perusahaan Terlambat Bayar THR
Senin, 13 Agustus 2012 – 18:53 WIB
Dia mengingatkan, Kemenakertrans jangan hanya sekedar membuat peraturan dan surat edaran. Menurut dia, yang lebih penting adalah melakukan pengawasan dan proaktif turun k elapangan dalam rangka memastikan peraturan yang ada dijalankan secara penuh oleh pengusaha.
Baca Juga:
"Serta memberikan sanksi tegas sebagai efek jera atas pelanggaran tersebut," kata Indra lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Hingga lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, belum semua perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan