Tindak Perusahaan Terlambat Bayar THR

Tindak Perusahaan Terlambat Bayar THR
Tindak Perusahaan Terlambat Bayar THR
Dia mengingatkan, Kemenakertrans jangan hanya sekedar membuat peraturan dan surat edaran. Menurut dia, yang lebih penting adalah melakukan pengawasan dan proaktif turun k elapangan dalam rangka memastikan peraturan yang ada dijalankan secara penuh oleh pengusaha. 

"Serta memberikan sanksi tegas sebagai efek jera atas pelanggaran tersebut," kata Indra lagi. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Hingga lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, belum semua perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News