Tindak Perusahaan Terlambat Bayar THR

Tindak Perusahaan Terlambat Bayar THR
Tindak Perusahaan Terlambat Bayar THR
JAKARTA -- Hingga lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, belum semua perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya. Padahal THR merupakan hak karyawan maupun buruh yang bekerja di perusahaan.

Anggota Komisi IX DPR, Indra, mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta para kepala daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR.

"Saya mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan se­mua ke­pala daerah melalui kepala dinas tenaga kerja dan jajarannya untuk proaktif dan turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada para pekerjanya," kata Indra, Senin (13/8), di Jakarta.

"Sekaligus menindak tegas per­­usa­haan yang tidak membayar THR," kata Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), itu.

JAKARTA -- Hingga lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, belum semua perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News