Tindak Tegas Produsen dan Pengedar Makanan Mengandung B3

Tindak Tegas Produsen dan Pengedar Makanan Mengandung B3
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Imam Suroso bersama Kepala Balai Besar POM Semarang Endang Pujiwati, Jumat (11/5) lalu melakukanSidak ke Pasar Baru, Pati, Jawa Tengah. Foto: Humas DPR

jpnn.com, PATI - Dalam rangka menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat, legislator Imam Suroso bersama Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Semarang Endang Pujiwati, Jumat (11/5/2018) lalu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Baru, Pati, Jawa Tengah. 

Imam Suroso dalam kesempatan itu melihat langsung berbagai dagangan yang dijajakan pedagang kelontong, pedagang ikan maupun jajanan pasar. Saat sidak ini, Imam masih menemukan beberapa jenis makanan yang mengandung pengawet, pewarna termasuk formalin. 

Tim Badan POM yang membawa lab mini mengambil beberapa sampel dan diketahui ada yang tidak memenuhi syarat. Atas temuan ini, Imam Suroso menekankan sidak seperti ini perlu dilanjutkan apalagi menjelang puasa dan lebaran konsumsi makanan dan minuman akan meningkat tajam. Politikus PDI Perjuangan ini menekankan agar kontrol terhadap makanan dan minuman terus dilakukan.

“Saya minta produsen dan pengedar yang menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) harus ditindak tegas. Jangan sampai rakyat diracun gara-gara mengkonsumsi makanan yang tidak sehat, kedaluarsa maupun berpengawet," tandas Mbah Roso panggilan akrab Imam Suroso. 

Endang Pujiastuti menambahkan, sidak telah dilakukan di beberapa Kabupaten di Jateng. Sidak kepada para pedagang sifatnya pembinaan dan edukasi. Kalau menemukan kasus masih ditunggu dua bulan, setelah itu barangnya dimusnahkan. Langkah selanjutnya mencari produsennya kalau ditemukan dan terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan.(adv/jpnn)


Legislator Imam Suroso, Jumat (11/5) melakukan Sidak ke Pasar Baru, Pati, Jawa Tengah. Sidak ini dalam rangka menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News